Rabu, 16 Desember 2015

KESEKRETARISAN

SURAT KUASA

Pengertian Surat Kuasa Lengkap Beserta Definisi Menurut Para Ahli - Surat kuasa adalah surat yang memuat pelimpahan wewenang untuk melaksanakan suatu tindakan atas nama pemberi kuasa dan di berikan kepada seseorang atau lembaga tertentu. Wewenang yang di limpahkah, di tetapkan hanya sebatas isi surat kuasa itu.

Pengertian Surat Kuasa Lengkap

surat kuasa di buat karena alasan bahwa si pemberi kuasa tidak dapat melaksanakan suatu pekerjaan karena alasan tertentu. Surat kuasa dapat di buat oleh seseorang kepada orang lain, oleh lembaga kepada seseorang,atau lembaga kepada lembaga.

Surat kuasa adalah surat yang digunakan untuk melimpahkan wewenang dari pihak yang secara sah memiliki wewenang kepada pihak lain. Pihak lain ini nantinya yang akan mewakili pihak pemilik wewenang dan mempunyai otoritas penuh terhadap objek pelimpahan kuasa seperti yang disebutkan dalam surat kuasa.

Surat kuasa adalah  suatu dokumen di mana isinya seseorang menunjuk dan memberikan wewenang pada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk dan atas namanya. Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah suatu persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.

Contoh Macam-Macam Surat Kuasa

-Surat kuasa pengambilan dokumen kependudukan
-Surat kuasa pengambilan gaji/pembayaran
-Surat kuasa mencairkan uang
-Surat kuasa penjualan
-Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
-Surat kuasa pengambilan keputusan politik
-Dan masih banyak jenis-jenis surat kuasa lainnya

Contoh Surat Kuasa khusus :

SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a              : Ahmad Bin Andi
TTL / Umur       : Demak, 13 Juni 1975 / 29 tahun
Pekerjaan           : Tani
Jenis kelamin     : Laki-laki
Kebangsaan       : WNI
Alamat                 : Jalan Anom Jaya No. 105 Demak
Dengan ini menerangkan memberikan kuasa pekara No.… (tulis nomor perkara jika perkara sudah masuk dipersidangan) kepada :

N a m a               : AHMAD ANSORI, SH
Pekerjaan           : Pengacara / Advokat
Berkantor jalan Mardoyo No.  20 Demak.

KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan …….terhadap Arman Bin Antondi Pengadilan Negeri Demak.
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan Pengadilan Negeri Demak, menghadapi instansi-instansi, jawabatan-jawatan, hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima, mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta siataan, mengajukan dan menolak-saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian  dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima uang pembayaran dan memberikan kwitansin tanda penerimaan dan memberikan kwitansi tanda penerimaan uang, meminta penetapan, putusan, pelaksanaan putusan (eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara serta dapat mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang kuasa/wakil guna kepentingan tersbeut diatas, juga mengajukan permohonan banding atau kontra, kasasi atau kontra.
Kuasa ini berikan dengan berhak mendapatkan honorarium (upah) dan retensi (hak menahan barang milik orang lain) serta dengan hak substitusi (melimpahkan) kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya.

Demak,                   2014

Penerima Kuasa                                            Pemberi Kuasa

Materi 6000






SURAT PERJANJIAN
Ketika melakukan kesepakatan diantara dua pihak biasanya diperlukan suatu jaminan atau kepastian. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak tidak ada yang dirugikan.salah satunya dengan perjanjian.  Perjanjian bisa dibuat secara lisan maupun tulisan, namun kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah sehingga apabila terjadi sengketa diantara kedua pihak yang berjanji akan sulit membuktikan kebenarannya.

Perjanjian yang dilakukan kedua belah pihak menjamin adanya kepastian bahwa kesepakatan yang telah disepakati bersama dapat ditepati dengan sebaik-baiknya. Untuk hal-hal yang sangat penting orang lebih memilih perjanjian secara tertulis atau dengan surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.

Dalam surat perjanjian biasanya berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Selain kedua belah pihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan pihak ke tiga untuk menguatkan perjanjian tersebut.

Secara klasifikasi surat perjanjian dibagi 2 jenis yaitu :
  1. Perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah ( Perjanjian autentik)
  2. Perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah( Perjanjian dibawah tangan).

Surat perjanjian biasanya mencakup hal-hal sebagai berikut :
  1. Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai cukup.
  2. Surat perjanjian dibuat rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
  3. Isi surat perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
  4. Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
  5. Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
  6. si surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.

Manfaat surat perjanjian :
  1. Memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
  2. Mengetahui secara jelas batasan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang berjanji.
  3. Menghindari terjadinya perselisihan.
  4. Bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Jenis-jenis surat perjanjian
  1. Perjanjian Jual Beli
  2. Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
  3. Perjanjian Sewa Menyewa
  4. Perjanjian Borongan
  5. Perjanjian Meminjam Uang
  6. Perjanjian Kerja

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiGNWtumdRk9RcvKsTsJIhN2_cpicRXv2lvqUO26hm_v2NMgbnMxektZ5s7wUnVHbyty2a1XP2kly71ZsN3MS7C0kwtos8HI-LMntGJ6SFmGLSR2ZK2oSaA9ZtpusB9r5zsG1OwWspapio/s1600/contoh+surat+perjanjian.jpg


Contoh Surat Perjanjian

SURAT PERJANJIAN
No. I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................
Kami yang bertanda tangan dibawah ini :
Nama : JUNIOR LIM
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan : Manajer
Dalam hal ini bertindak dan atas nama PT. NILO ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama : MILA TINA
No. KTP : xxxx xxxx xxxx
Jabatan : -
Dalam hal ini bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Jenis Pekerjaan
PIHAK PERTAMA akan memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan konstruksi baja sebuah gudang dengan ukuran 20 m2 x 18 m2.
Pasal 2
Mekanisme
PIHAK PERTAMA akan menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan penggarapan konstruksi baja hingga selesai.
Pasal 3
Pembayaran
PIHAK PERTAMA akan memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
Pembayaran pertama dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 30 %, dan pembayaran kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.
Pasal 4
Ketentuan
PIHAK PERTAMA berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja ruangan berukuran 20 m2 x 18 m2 hingga selesai.
Demikian surat perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas keinginan kedua belah pihak sendiri.
Pekalongan, 16 Juli 2013
Yang membuat perjanjian,

PIHAK PERTAMA                                                            PIHAK KEDUA
  PT. NILO ABADI         
                                             
                                           
JUNIOR LIM                                                                      MILA TINA




Pada kolom tandatangan surat perjanjian harus disertakan materai 6000 rupiah agar memperkuat surat perjanjian yang dibuat. sehingga ketika salah satu dari pihak yang bersangkutan melanggar perjanjian yang telah dispakati makan surat perjanjian yang sudah dibuat dan ditandatangani diatas materai dapat menjadi bukti untuk memproses hukum dan jangan lupa ketika penadatanganan surat wajib diikuti saksi dari keduabelah pikah. Bagai mana mudah bukan membuat surat perjanjian yang baik dan benar. semoga contoh surat pejanjian yang saya buat ini dapat bermanfaat untuk anda. Terimakasih 

Surat Tugas


Surat Tugas. Surat tugas adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang atau beberapa orang sedang menjalankan tugas dari lembaga, instansi atau perusahaan tertentu. Dengan memegang surat tugas seseorang akan mempunyai bukti sah bahwa apa yang sedang dikerjakan tidak bersifat pribadi. Hal ini tentu akan sangat mempermudah pekerjaan yang sedang ia lakukan dilapangan. Misalnya, ketika seseorang sedang melakukan tugas survei lapangan, maka ketika ia membawa surat tugas, ia akan lebih dipercaya oleh orang-orang atau pihak-pihak yang ditemui atau yang hendak diwawancarai.

Surat tugas juga bermanfaat sebagai bukti bahwa ia pernah menjalankan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam surat tugas.

Contoh Surat Tugas

Dibawah ini akan diberikan contoh surat tugas.
[KOP LEMBAGA/INSTANSI/PERUSAHAAN]

SURAT TUGAS

Nomer: 069/A/Indometrik/III/2012

Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Survei Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2012, maka nama-nama berikut:
  1. Fathul Mujib

  1. Imtihan

  1. Fidaannabil

  1. Ahmad Jalaluddin

  1. Gigih Wahyu Pratomo

  1. Adi Putra Ridwan

  1. Muhammad Sadikin

  1. Yasin Yusup

  1. Fathur Rijal

  1. Henry Alfian Sancoko

  1. Dani Firda

  1. Ahmad Zuhdi Zuhud

  1. Sutriana Laode

  1. Sri Palupi

  1. Karnaen Abdul

  1. Abdul Faqih

  1. Janudir Rahman

  1. Yufi Mustofa

  1. Muhammad Syafi'i

  1. Guruh Kartika Wijaya


ditugaskan untuk melakukan survei lapangan tatap muka dengan para responden mulai tanggal 6 - 12 Maret 2012.

Demikian surat tugas ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Malang, 05 Maret 2012
INDOMETRIK

ttd dan setempel


MUHAMMAD FARHAN, S.IP
Direktur





Tidak ada komentar:

Posting Komentar