SURAT KUASA
Pengertian Surat Kuasa Lengkap Beserta Definisi
Menurut Para Ahli - Surat kuasa adalah surat yang memuat pelimpahan wewenang untuk
melaksanakan suatu tindakan atas nama pemberi kuasa dan di berikan kepada
seseorang atau lembaga tertentu. Wewenang yang di limpahkah, di tetapkan hanya
sebatas isi surat kuasa itu.
surat kuasa di buat karena alasan bahwa si pemberi kuasa tidak dapat
melaksanakan suatu pekerjaan karena alasan tertentu. Surat kuasa dapat di buat
oleh seseorang kepada orang lain, oleh lembaga kepada seseorang,atau lembaga
kepada lembaga.
Surat kuasa adalah surat yang digunakan untuk melimpahkan wewenang dari
pihak yang secara sah memiliki wewenang kepada pihak lain. Pihak lain ini
nantinya yang akan mewakili pihak pemilik wewenang dan mempunyai otoritas penuh
terhadap objek pelimpahan kuasa seperti yang disebutkan dalam surat kuasa.
Surat kuasa adalah suatu dokumen di mana isinya seseorang menunjuk
dan memberikan wewenang pada orang lain untuk melakukan perbuatan hukum untuk
dan atas namanya. Menurut Pasal 1792 KUHPerdata, pemberian kuasa adalah suatu
persetujuan dengan mana seorang memberikan kekuasaan kepada seorang lain, yang
menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.
Contoh Macam-Macam Surat Kuasa
-Surat kuasa pengambilan dokumen kependudukan
-Surat kuasa pengambilan gaji/pembayaran
-Surat kuasa mencairkan uang
-Surat kuasa penjualan
-Surat kuasa pengambilan keputusan usaha
-Surat kuasa pengambilan keputusan politik
-Dan masih banyak jenis-jenis surat kuasa lainnya
Contoh Surat Kuasa khusus :
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a : Ahmad Bin Andi
TTL / Umur : Demak, 13 Juni 1975 / 29 tahun
Pekerjaan : Tani
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : WNI
Alamat : Jalan Anom
Jaya No. 105 Demak
Dengan ini menerangkan memberikan kuasa pekara No.… (tulis nomor perkara
jika perkara sudah masuk dipersidangan) kepada :
N a m a : AHMAD ANSORI, SH
Pekerjaan : Pengacara / Advokat
Berkantor jalan Mardoyo No. 20 Demak.
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi mewakili sebagai Penggugat, mengajukan gugatan
…….terhadap Arman Bin Antondi Pengadilan Negeri Demak.
Untuk itu yang diberi kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua
persidangan Pengadilan Negeri Demak, menghadapi instansi-instansi,
jawabatan-jawatan, hakim, pejabat-pejabat, pembesar-pembesar, menerima,
mengajukan kesimpulan-kesimpulan, meminta siataan, mengajukan dan
menolak-saksi-saksi, menerima atau menolak keterangan saksi-saksi, meminta atau
memberikan segala keterangan yang diperlukan, dapat mengadakan perdamaian
dengan syarat-syarat yang dianggap baik oleh yang diberi kuasa, menerima
uang pembayaran dan memberikan kwitansin tanda penerimaan dan memberikan
kwitansi tanda penerimaan uang, meminta penetapan, putusan, pelaksanaan putusan
(eksekusi), melakukan peneguran-peneguran, dapat mengambil segala tindakan yang
penting, perlu dan berguna sehubungan dengan menjalankan perkara serta dapat
mengerjakan segala sesuatu pekerjaan yang umumnya dapat dikerjakan oleh seorang
kuasa/wakil guna kepentingan tersbeut diatas, juga mengajukan permohonan
banding atau kontra, kasasi atau kontra.
Kuasa ini berikan dengan berhak mendapatkan honorarium (upah) dan retensi
(hak menahan barang milik orang lain) serta dengan hak substitusi (melimpahkan)
kepada orang lain baik sebagian maupun seluruhnya.
Demak, 2014
Penerima Kuasa
Pemberi Kuasa
Materi 6000
SURAT
PERJANJIAN
Ketika melakukan
kesepakatan diantara dua pihak biasanya diperlukan suatu jaminan atau
kepastian. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak tidak ada yang
dirugikan.salah satunya dengan perjanjian. Perjanjian bisa dibuat secara
lisan maupun tulisan, namun kekuatan perjanjian lisan sangatlah lemah sehingga
apabila terjadi sengketa diantara kedua pihak yang berjanji akan sulit
membuktikan kebenarannya.
Perjanjian yang
dilakukan kedua belah pihak menjamin adanya kepastian bahwa kesepakatan yang
telah disepakati bersama dapat ditepati dengan sebaik-baiknya. Untuk hal-hal
yang sangat penting orang lebih memilih perjanjian secara tertulis atau dengan
surat perjanjian sebagai bukti hitam diatas putih demi keamanan.
Dalam surat
perjanjian biasanya berisi kesepakatan mengenai hak dan kewajiban masing-masing
pihak yang saling mengikatkan diri untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat
sesuatu. Selain kedua belah pihak, dalam surat perjanjian kadang melibatkan
pihak ke tiga untuk menguatkan perjanjian tersebut.
Secara klasifikasi
surat perjanjian dibagi 2 jenis yaitu :
- Perjanjian yang disaksikan oleh pejabat pemerintah ( Perjanjian autentik)
- Perjanjian yang tidak disaksikan oleh pejabat pemerintah( Perjanjian dibawah tangan).
Surat perjanjian
biasanya mencakup hal-hal sebagai berikut :
- Surat perjanjian harus ditulis diatas kertas segel atau kertas biasa yang dibubuhi materai cukup.
- Surat perjanjian dibuat rasa ikhlas, rela, tanpa paksaan.
- Isi surat perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak yang berjanji.
- Pihak yang berjanji harus sudah dewasa dan dalam keadaan waras dan sadar.
- Isi surat perjanjian harus jelas dan tidak mempunyai peluang untuk ditafsirkan secara berbeda.
- si surat perjanjian tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan norma susila yang berlaku.
Manfaat surat
perjanjian :
- Memberikan rasa tenang bagi kedua belah pihak yang berjanji karena terdapatnya kepastian didalam surat perjanjian.
- Mengetahui secara jelas batasan antara hak dan kewajiban pihak-pihak yang berjanji.
- Menghindari terjadinya perselisihan.
- Bahan penyelesaian perselisihan atau perkara yang mungkin timbul akibat suatu perjanjian.
Jenis-jenis surat perjanjian
- Perjanjian Jual Beli
- Perjanjian Sewa Beli ( angsuran)
- Perjanjian Sewa Menyewa
- Perjanjian Borongan
- Perjanjian Meminjam Uang
- Perjanjian Kerja
Contoh
Surat Perjanjian
SURAT PERJANJIAN
No. I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................
No. I/SP/PT.NA/III/2013
.......................................
Kami yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama : JUNIOR LIM
No. KTP : xxxx xxxx
xxxx
Jabatan : Manajer
Dalam hal ini
bertindak dan atas nama PT. NILO ABADI selanjutnya disebut sebagai PIHAK
PERTAMA.
Nama : MILA TINA
No. KTP : xxxx xxxx
xxxx
Jabatan : -
Dalam hal ini
bertindak dan atas nama diri sendiri yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA telah melakukan kesepakatan perjanjian berupa PERJANJIAN KERJA
dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
Jenis Pekerjaan
Jenis Pekerjaan
PIHAK PERTAMA akan
memberikan pekerjaan kepada PIHAK KEDUA berupa penggarapan konstruksi baja
sebuah gudang dengan ukuran 20 m2 x 18 m2.
Pasal 2
Mekanisme
Mekanisme
PIHAK PERTAMA akan
menyediakan semua matrial yang diperlukan untuk melakukan penggarapan
konstruksi baja hingga selesai.
Pasal 3
Pembayaran
Pembayaran
PIHAK PERTAMA akan
memberikan upah kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000.000 (lima puluh juta
rupiah) dengan cara pembayaran dilakukan dalam dua tahap, yaitu:
Pembayaran pertama
dilakukan ketika progres pekerjaan sudah mencapai volume 30 %, dan pembayaran
kedua akan dilakukan maksimal tiga hari setelah pekerjaan selesai.
Pasal 4
Ketentuan
Ketentuan
PIHAK PERTAMA
berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA
tidak menyelesaikan penggarapan konstruksi baja ruangan berukuran 20 m2 x 18 m2
hingga selesai.
Demikian surat
perjanjian ini kami buat tanpa ada paksaaan dari pihak manapun dan atas
keinginan kedua belah pihak sendiri.
Pekalongan, 16 Juli
2013
Yang membuat
perjanjian,
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
PT. NILO
ABADI
JUNIOR LIM MILA TINA
Pada kolom
tandatangan surat perjanjian harus disertakan materai 6000 rupiah agar
memperkuat surat perjanjian yang dibuat. sehingga ketika salah satu dari pihak
yang bersangkutan melanggar perjanjian yang telah dispakati makan surat
perjanjian yang sudah dibuat dan ditandatangani diatas materai dapat menjadi
bukti untuk memproses hukum dan jangan lupa ketika penadatanganan surat wajib
diikuti saksi dari keduabelah pikah. Bagai mana mudah bukan membuat surat
perjanjian yang baik dan benar. semoga contoh surat pejanjian yang saya
buat ini dapat bermanfaat untuk anda. Terimakasih
Surat Tugas
Surat Tugas. Surat tugas adalah surat yang menerangkan bahwa seseorang atau
beberapa orang sedang menjalankan tugas dari lembaga, instansi atau perusahaan
tertentu. Dengan memegang surat tugas seseorang akan mempunyai bukti sah bahwa apa
yang sedang dikerjakan tidak bersifat pribadi. Hal ini tentu akan sangat
mempermudah pekerjaan yang sedang ia lakukan dilapangan. Misalnya, ketika
seseorang sedang melakukan tugas survei lapangan, maka ketika ia membawa surat
tugas, ia akan lebih dipercaya oleh orang-orang atau pihak-pihak yang ditemui
atau yang hendak diwawancarai.
Surat tugas juga bermanfaat sebagai bukti bahwa ia pernah menjalankan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam surat tugas.
Surat tugas juga bermanfaat sebagai bukti bahwa ia pernah menjalankan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam surat tugas.
Contoh Surat Tugas
Dibawah ini akan diberikan contoh surat tugas.
[KOP LEMBAGA/INSTANSI/PERUSAHAAN]
SURAT TUGAS
Nomer: 069/A/Indometrik/III/2012
Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Survei Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Probolinggo Tahun 2012, maka nama-nama berikut:
- Fathul Mujib
- Imtihan
- Fidaannabil
- Ahmad Jalaluddin
- Gigih Wahyu Pratomo
- Adi Putra Ridwan
- Muhammad Sadikin
- Yasin Yusup
- Fathur Rijal
- Henry Alfian Sancoko
- Dani Firda
- Ahmad Zuhdi Zuhud
- Sutriana Laode
- Sri Palupi
- Karnaen Abdul
- Abdul Faqih
- Janudir Rahman
- Yufi Mustofa
- Muhammad Syafi'i
- Guruh Kartika Wijaya
ditugaskan untuk melakukan survei lapangan tatap muka dengan para responden mulai tanggal 6 - 12 Maret 2012.
Demikian surat tugas ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.
Malang, 05 Maret 2012
INDOMETRIK
ttd dan setempel
MUHAMMAD FARHAN, S.IP
Direktur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar